Ojek Sadar Teknologi



Beberapa tahun yang lalu, kita sangat jarang melihat orang-orang yang berprofesi tukang ojek menggunakan gadget untuk keperluan berinternet. Mereka biasanya menggunakan handphone untuk kepentingan dasar seperti sms atau telepon. Handphone yang mereka miliki pun tak neko-neko yang penting bisa untuk membaca pesan dengan jelas. Tapi belakangan ini muncul fenomena yang unik. Ketika kita berhenti di perempatan jalan, kita bisa melihat beberapa tukang ojek lengkap dengan jaket hijau dan peralatan berkendaranya, membuka gadget pintar mereka terpasang di kendaraan yang mereka miliki. Mereka membuka aplikasi yang terhubung dengan layanan internet. 

Melek teknologi seperti ini cukup menggembirakan untuk masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Diakhir tahun 2014 hingga awal tahun 2015, 88,1 jiwa atau 1/3 dari penduduk Indonesia menggunakan internet. Hal tersebut menunjukan bahwa di Indonesia pun masyarakat semakin maju, mengakui bahwa internet sekarang ini bisa dimanfaatkan untuk pekerjaan professional. Tidak hanya pekerja berdasi yang bisa menggunakan layanan internet, bahkan tukang ojek pun sekarang menggunakan layanan internet untuk mendatangkan rejeki. Pengguna internet melalui smartphone dapat digunakan dimana saja dan kapan saja sesuai kebutuhan konsumen internet itu sendiri, disinilah letak kelebihannya. 

Namun penggunaan smartphone selama berkendara sedikit mengkhawatirkan. Apabila mereka mengerti dengan benar maka, tukang ojek ini akan menepi untuk mengecek aplikasi yang mereka miliki. Namun tidak sedikit juga kita lihat mereka menggunakan smartphone mereka ketika sedang mengemudi. Bisa jadi hal tersebut dilakukan karena mereka sudah professional dalam menggunakan gadget sembari mengemudi. Tapi hal tersebut tetap dapat memengaruhi konsentrasi dalam berkendara. Seperti yang saya kutip dari blog ayoselamat.org  dijelaskan bahwa pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi mencakup melarang kegiatan kegiatan-kegiatan yang menganggangu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, menkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal RP 750 ribu dan kurungan 3 bulan. 

Sejauh ini belum ada data secara statistic mengenai tukang ojek yang menggunakan smarphone saat berkendara mengalami kecelakaan hingga tewas. Namun ada baiknya tetap menghargai pengendara lain agar tidak mengkhawatirkan pengguna jalan lain. Bagaimanapun jalan bukanlah milik kita pribadi tetapi milik bersama. Keselamatan dapat kita jaga bersama, karena orang lain sama pentingnya dengan diri kita sendiri.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Balada Lipsync

(Hampir) Gagal Terbang Karena Salah Nama,Pesan Lewat Traveloka

100ml Pertama