Ojek Sadar Teknologi
Beberapa tahun yang lalu, kita
sangat jarang melihat orang-orang yang berprofesi tukang ojek menggunakan
gadget untuk keperluan berinternet. Mereka biasanya menggunakan handphone untuk
kepentingan dasar seperti sms atau telepon. Handphone yang mereka miliki pun
tak neko-neko yang penting bisa untuk membaca pesan dengan jelas. Tapi
belakangan ini muncul fenomena yang unik. Ketika kita berhenti di perempatan
jalan, kita bisa melihat beberapa tukang ojek lengkap dengan jaket hijau dan
peralatan berkendaranya, membuka gadget pintar mereka terpasang di kendaraan
yang mereka miliki. Mereka membuka aplikasi yang terhubung dengan layanan
internet.
Melek teknologi seperti ini cukup
menggembirakan untuk masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Diakhir tahun
2014 hingga awal tahun 2015, 88,1 jiwa atau 1/3 dari penduduk Indonesia
menggunakan internet. Hal tersebut menunjukan bahwa di Indonesia pun masyarakat
semakin maju, mengakui bahwa internet sekarang ini bisa dimanfaatkan untuk
pekerjaan professional. Tidak hanya pekerja berdasi yang bisa menggunakan
layanan internet, bahkan tukang ojek pun sekarang menggunakan layanan internet
untuk mendatangkan rejeki. Pengguna internet melalui smartphone dapat digunakan dimana saja dan kapan saja sesuai
kebutuhan konsumen internet itu sendiri, disinilah letak kelebihannya.
Namun penggunaan smartphone selama berkendara sedikit
mengkhawatirkan. Apabila mereka mengerti dengan benar maka, tukang ojek ini
akan menepi untuk mengecek aplikasi yang mereka miliki. Namun tidak sedikit
juga kita lihat mereka menggunakan smartphone mereka ketika sedang mengemudi.
Bisa jadi hal tersebut dilakukan karena mereka sudah professional dalam
menggunakan gadget sembari mengemudi. Tapi hal tersebut tetap dapat memengaruhi
konsentrasi dalam berkendara. Seperti yang saya kutip dari blog ayoselamat.org dijelaskan bahwa pengendara (yang menggunakan
ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan
dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi
mencakup melarang kegiatan kegiatan-kegiatan yang menganggangu konsentrasi
berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, menkonsumsi obat
terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan
kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam
pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal RP 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
Sejauh ini belum ada data secara statistic
mengenai tukang ojek yang menggunakan smarphone saat berkendara mengalami
kecelakaan hingga tewas. Namun ada baiknya tetap menghargai pengendara lain
agar tidak mengkhawatirkan pengguna jalan lain. Bagaimanapun jalan bukanlah
milik kita pribadi tetapi milik bersama. Keselamatan dapat kita jaga bersama,
karena orang lain sama pentingnya dengan diri kita sendiri.
Komentar
Posting Komentar